1.
Jenis
Koperasi
Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk
memisah–misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia
dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau criteria seperti: lapangan
usaha,tempat tinggal para anggota,golongan dan fungsi ekonominya.
Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi criteria tersebut selanjutnya
disebut dengan penjenisan.
Penjelasan Penjenisan Koperasi:
1. Dasar penjenisan adalah kebutuha dari dan untuk maksud efisiensi karena
kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2. Koperasi mendasarkan perkembang pada potensi ekonomi daerah
kerjannya.
3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana
yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan
berdasarkan kebutujan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Menurut PP No. 60/1959
•
Koperasi Desa
•
Koperasi Pertanian
•
Koperasi Peternakan
•
Koperasi Perikanan
•
Koperasi
Kerajinan/Industri
•
Koperasi Simpan Pinjam
•
Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik
- Koperasi pemakaian
- Koperasi penghasil atau
- Koperasi produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
2.
Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67
Tentang Pokok – pokok
Perkoperasian (pasal 17), adalah sebagai berikut :
•
Penjenisan Koperasi
didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam
masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna
mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
•
Untuk maksud efisiensi
dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap
daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3.
Bentuk Koperasi.
Disini akan diuraikan mngenai
bentuk-bentuk koperasi sesuai dengan PP No.60/1959, sesuai wilayah administrasi
pemerintah, dan koperasi primer – koperasi sekunder.
- Sesuai PP No. 60/1959.
Ada 4
Bentuk Koperasi :
a) Koperasi Primer.
b) Koperasi Pusat.
c) Koperasi Gabungan.
d) Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih
dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
- Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah.
Masih mengacu pada PP 60 Tahun 1959,
yaitu :
a) Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi
Desa.
b) Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan
Pusat Koperasi.
c) Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan
Gabungan Koperasi.
d) Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk
Koperasi.
- Koperasi Primer – Koperasi Sekunder.
Menurut undang-undang
perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Koperasi Primer adalah semua
koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang.
Sedangkan Koperasi Sekunder
adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum
Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi
Sekunder.
Dibentuknya Koperasi Sekunder
harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi
koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara
pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer.
Karena itu pendirian
koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan
fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat
subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat
didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat
didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan
aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama
tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi
sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.
http://yulayajahh.wordpress.com/2012/01/01/ketentuan-penjenisan-koperasi-sesuai-uu-no-121967/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar