1.Dibawah
ini yang bukan termasuk dalam tujuan dan nilai koperasi adalah ..
a.
Memaksimumkan keuntungan
b.Memaksimumkan
nilai perusahaan
c.Meminimumkan
biaya
d.Maksimumkan
biaya
Jawab
: D
2.
Pengertian dari Badan Usaha adalah ..
a. kegiatan yang dilakukan manusia untuk
mendapatkan penghasilan, baik berupa uang ataupun barang yang digunakan untuk
pemenuhan kebutuhan dan mencapai kemakmuran yang diinginkan
b.
badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku
c. suatu organisasi yang
mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan
memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
d.
mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya.
Jawab
: C
3.
SHU Kepanjang dari ..
a.
Sisa Hasil
Usaha
b. Sumbangan Hak Umum
c.
Sisa Hasil
Uang
d, Sisa Hasil Umat
Jawab
: A
4. Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam ..
a.
Sidang
Koperasi
b. Rapat Anggota
c.
Sensus
Koperasi
d. Rapat Akhit
Jawab
: B
5. Ada berapakah informasi dasar tentang SHU ..
a. 4
b.7
c.5
d.6
Jawab : D
6. Berikut ini yang
tidak termasuk prinsip-prinsip Pembagian SHU adalah .
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b.SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c.SHU anggota
dibayar secara tunai
d.SHU koperasi
Jawab : D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar