Perlindungan Konsumen di atur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminasi, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, dan sebagainya.
Pendahuluan
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian
hukum untuk memberi kepada konsumen. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang
dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan. Konsumen dilindungi dari setiap tindakan produsen barang atau
jasa, importer, distributor penjual dan setiap pihak yang berada dalam jalur
perdagangan barang atau jasa ini, yang pada umumnya disebut dengan nama pelaku
usaha.
Ada dua
jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :
1.
Perlindungan Priventif
Perlindungan
yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau
menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai
melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa
tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau
memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu
tersebut.
2.
Perlindungan Kuratif
Perlindungan
yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan
barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa
konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan
pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang
membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen,
cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari
suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau
pemberian.
Tujuan perlindungan
konsumen diantaranya adalah :
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
- Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Asas-asas
dalam perlindungan konsumen yaitu :
- Asas Manfaat.
Untuk
mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen
harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku
usaha secara keseluruhan.
- Asas Keadilan.
Agar
partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan
melaksanakan kewajibannya secara adil.
- Asas Keseimbangan.
Untuk
memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan
pemerintah dalam arti materil atau pun spiritual.
- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen.
Untuk
memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang digunakan.
- Asas Kepastian Hukum.
Agar baik
pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sebelum terbentuknya undang-undang tentang
Perlindungan Konsumen ini, telah ada beberapa undang-undang yang materinya
lebih khusus dalam melindungi kepentingan konsumen dalam satu hal, seperti
undang-undang yang mengatur mengenai hak-hak atas kekayaan intelektual yaitu
tentang Paten, Merek dan Hak Cipta. Perlindungan konsumen dalam hal pelaku
usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual tidak diatur dalam undang-undang
tentang Perlindungan Konsumen, karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang
yang khusus antara lain undang-undang tentang Paten dan Merek.
Undang-undang Perlindungan Konsumen merupakan aturan
yang umum, oleh karenanya apabila telah ada aturan yang khusus mengenai suatu
hal misalnya undang-undang yang khusus mengatur tentang perbankan yang mencakup
aturan tentang perlindungan konsumen bidang perbankan maka undang-undang
perbankanlah yang digunakan.
Kesimpulan
Perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum
untuk
memberi kepada konsumen. Perlindungan Konsumen di atur dalam UU Nomor 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan hak konsumen.
Terdapat 2 jenis perlindungan Konsumen yaitu, perlindungan priventil dan
perlindungan kuratil. Terdapat pula asas asas dalam perlindungan konsumen
yaitu, asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan komsumen,
serta kepastian hukum.
Sumber :
Di kutip
dari Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1999.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar