Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia,
berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau
pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi
terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
“Pertentangan atau konflik yang terjadi antara
individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau
kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat
hukum antara satu dengan yang lain.”
Cara-cara Penyelesaian Sengketa
Suatu konflik atau sengketa tidak akan selesai sampai
konflik atau sengketa tersebut terselesaikan. Sebenarnya penyelesaian sengketa
secara damailah yang diinginkan. Dimana bertujuan untuk mencegah dan
menghindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar
individu,kelompok,organisasi,lebaga bahkan antar negara sekalipun. Namun dengan
cara perdamaian haruslah dengan hati yang lapang menerima segala kesepakatan
yang disetujui. Dan dengan cara damai haruslah adil dimana yang berhak
mendapatkan dialah yang berhak mendapatkan, dan yang tidak berhak mendapatkan
haruslah menerima kalau hal yang dipermasalahkan bukan mmenjadi haknya.
Penyelesaian sifatnya adalah segera. Karena jika tidak segera ditanggapi dengan
tanggap maka permasalahan atau sengketa akan semakin memuncak. Dimana masalah
bisa menjadi semakin besar dan mengakibatkan adanya kekerasan diantara
kedua belah pihak tersebut.
Menurut pasal 33 ayat 1
(Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan).
Jelas sekali dalam undang-undang sudah tercantum pasal mengenai perekonomian
harus disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Yang jelas kita lihat adalah koperasi dimana koperasi menggunakan asas kekeluargaan.
Dan banyak pula kita jumpai perusahaan besar yang dalam operasi usahanya
menggunakan jenis koperasi. Dimana segala sesuatunya dijalankan bersama dan
dengan asas kekeuargaan. Tak heran jika perusahaan tersebut sukses besar.
Karenan dengan asas kekeluargaan semua dibicarakan dengan adanya saling
menghormati dan menghargai pendapat, hak dan kewajiban masing-msing anggotanya.
Nah kita kembali ke topik bahasan, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui
berbagai macam cara. Cara-cara tersebut diantaranya sebagai berikut:
Negoisasi
Perundingan merupakan pertukaran
pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu
persengketaan, tidak melibatkan pihak ketiga, dan diantara keduanya tidak ada
lagi berselisih paham setelah mendapatkan keputusan penyelesaian sengketanya,
serta keduanya saling menerima kesepakatan yang diambil tanpa ada paksaan dari
pihak manapun, dimana keduanya tidak ada yang merasa dirugikan.
Mediasi
Mediasi
adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat
para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus
atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah
perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau
consensus,sehingga semua keputusan harus memperoleh persetujuan dari berbagai
pihak.
Arbitrase
Istilah arbitrase berasal dari kata
“Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan
sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.
Asas kesepakatan, artinya
kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa orang arbiter.
Asas musyawarah, yaitu setiap
perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara
arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;
Asas limitatif, artinya adanya
pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada
perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai
sepenuhnya oleh para pihak.
Asas final and binding, yaitu suatu
putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidakpat
dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada
prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian
arbitrase.
Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase
itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan
dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan
yang cepat dan adil,Tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit
yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.
Berdasarkan pengertian arbitrase menurut UU Nomor 30
Tahun 1990 diketahui bahwa.
1. Arbitrase merupakan suatu perjanjian ;
2. Perjajian arbitrase harus dibuat dalam bentuk
tertulis;
3. Perjanjian arbitrase tersebut merupakan perjanjian
untuk menyelesaikan sengketa untuk dilaksanakan di luar perdilan umum.
Dalam dunia bisnis,banya pertimbangan yang melandasi
para pelaku bisnis untuk memilih arbitrase sebagai upaya penyelesaian
perselisihan yang akan atau yang dihadapi.Namun demikian,kadangkala
pertimbangan mereka berbeda,baik ditinjau dari segi teoritis maupun segi
empiris atau kenyataan dilapangan.
Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase dan Litigasi
Proses
|
Perundingan
|
Arbitrase
|
Litigasi
|
Yang mengatur
|
Para pihak
|
Arbiter
|
Hakim
|
Prosedur
|
Informal
|
Agak formal sesuai dengan rule
|
Sangat formal dan teknis
|
Jangka waktu
|
Segera ( 3-6 minggu )
|
Agak cepat ( 3-6 bulan )
|
Lama ( > 2 tahun )
|
Biaya
|
Murah ( low cost )
|
Terkadang sangat mahal
|
Sangat mahal
|
Aturan pembuktian
|
Tidak perlu
|
Agak informal
|
Sangat formal dan teknis
|
Publikasi
|
Konfidensial
|
Konfidensial
|
Terbuka untuk umum
|
Hubungan para pihak
|
Kooperatif
|
Antagonistis
|
Antagonistis
|
Fokus penyelesaian
|
For
the future
|
Masa lalu
|
Masa lalu
|
Metode negosiasi
|
Kompromis
|
Sama keras pada prinsip hukum
|
Sama keras pada prinsip hukum
|
Komunikasi
|
Memperbaiki yang sudah lalu
|
Jalan buntu
|
Jalan buntu
|
Result
|
win-win
|
Win-lose
|
Win-lose
|
Pemenuhan
|
Sukarela
|
Selalu ditolak dan mengajukan oposisi
|
Ditolak dan mencari dalih
|
Suasana emosinal
|
Bebas emosi
|
Emosional
|
Emosi bergejolak
|
Sumber :
http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/22/perbandingan-antara-perundingan-arbitrase-dan-litigasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar