Selasa, 23 April 2013

Penyelesaian Sengketa Ekonomi



Pengertian Sengketa

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :

“Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.”

Cara-cara Penyelesaian Sengketa

Suatu konflik atau sengketa tidak akan selesai sampai konflik atau sengketa tersebut terselesaikan. Sebenarnya penyelesaian sengketa secara damailah yang diinginkan. Dimana bertujuan untuk mencegah dan menghindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar individu,kelompok,organisasi,lebaga bahkan antar negara sekalipun. Namun dengan cara perdamaian haruslah dengan hati yang lapang menerima segala kesepakatan yang disetujui. Dan dengan cara damai haruslah adil dimana yang berhak mendapatkan dialah yang berhak mendapatkan, dan yang tidak berhak mendapatkan haruslah menerima kalau hal yang dipermasalahkan bukan mmenjadi haknya. Penyelesaian sifatnya adalah segera. Karena jika tidak segera ditanggapi dengan tanggap maka permasalahan atau sengketa akan semakin memuncak. Dimana masalah bisa menjadi semakin besar  dan mengakibatkan adanya kekerasan diantara kedua belah pihak tersebut.

Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan). Jelas sekali dalam undang-undang sudah tercantum pasal mengenai perekonomian harus disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Yang jelas kita lihat adalah koperasi dimana koperasi menggunakan asas kekeluargaan. Dan banyak pula kita jumpai perusahaan besar yang dalam operasi usahanya menggunakan jenis koperasi. Dimana segala sesuatunya dijalankan bersama dan dengan asas kekeuargaan. Tak heran jika perusahaan tersebut sukses besar. Karenan dengan asas kekeluargaan semua dibicarakan dengan adanya saling menghormati dan menghargai pendapat, hak dan kewajiban masing-msing anggotanya. Nah kita kembali ke topik bahasan, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui berbagai macam cara. Cara-cara tersebut diantaranya sebagai berikut:

Negoisasi

Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, tidak melibatkan pihak ketiga, dan diantara keduanya tidak ada lagi berselisih paham setelah mendapatkan keputusan penyelesaian sengketanya, serta keduanya saling menerima kesepakatan yang diambil tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dimana keduanya tidak ada yang merasa dirugikan.
   
     Mediasi

    Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau consensus,sehingga semua keputusan harus memperoleh persetujuan dari berbagai pihak. 

     Arbitrase

Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.
Asas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa orang arbiter.
Asas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;
Asas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak.
   Asas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidakpat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase.
Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil,Tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.

Berdasarkan pengertian arbitrase menurut UU Nomor 30 Tahun 1990 diketahui bahwa.
1. Arbitrase merupakan suatu perjanjian ;
2. Perjajian arbitrase harus dibuat dalam bentuk tertulis;
3. Perjanjian arbitrase tersebut merupakan perjanjian untuk menyelesaikan sengketa untuk dilaksanakan di luar perdilan umum.
Dalam dunia bisnis,banya pertimbangan yang melandasi para pelaku bisnis untuk memilih arbitrase sebagai upaya penyelesaian perselisihan yang akan atau yang dihadapi.Namun demikian,kadangkala pertimbangan mereka berbeda,baik ditinjau dari segi teoritis maupun segi empiris atau kenyataan dilapangan.

Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase dan Litigasi

Proses
Perundingan
Arbitrase
Litigasi
Yang mengatur
Para pihak
Arbiter
Hakim
Prosedur
Informal
Agak formal sesuai dengan rule
Sangat formal dan teknis
Jangka waktu
Segera ( 3-6 minggu )
Agak cepat ( 3-6 bulan )
Lama ( > 2 tahun )
Biaya
Murah ( low cost )
Terkadang sangat mahal
Sangat mahal
Aturan pembuktian
Tidak perlu
Agak informal
Sangat formal dan teknis
Publikasi
Konfidensial
Konfidensial
Terbuka untuk umum
Hubungan para pihak
Kooperatif
Antagonistis
Antagonistis
Fokus penyelesaian
For the future
Masa lalu
Masa lalu
Metode negosiasi
Kompromis
Sama keras pada prinsip hukum
Sama keras pada prinsip hukum
Komunikasi
Memperbaiki yang sudah lalu
Jalan buntu
Jalan buntu
Result
win-win
Win-lose
Win-lose
Pemenuhan
Sukarela
Selalu ditolak dan mengajukan oposisi
Ditolak dan mencari dalih
Suasana emosinal
Bebas emosi
Emosional
Emosi bergejolak

 Sumber :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar