Bentuk Organisasi
- Menurut Hanel
- Menurut Ropke
- Di Indonesia
- Menurut Hanel
- Menurut Ropke
- Di Indonesia
Menurut
Hanel :
• Suatu sistem sosial ekonomi
atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi:
1. Individu (pemilik dan konsumen akhir
2. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
3. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut
Ropke :
Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem
Anggota Koperasi
Badan Usaha Koperasi
Organisasi Koperasi
Anggota Koperasi
Badan Usaha Koperasi
Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
1.
Rapat Anggota
2.
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
3.
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas Penetapan Anggaran Dasar
4.
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi) Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
5.
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan
Keuangan
6.
Pengesahan pertanggung jawaban
7.
Pembagian SHU
8.
Penggabungan, pendirian dan peleburan
2.Hirarki
Tanggung Jawab
· Pengurus
· Pengelola
· Pengawas
Pengurus
Seseorang yang bertugas mengelola koperasi
dan usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja
koperasi, menyelenggaran rapat anggota, mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, wewenang,
mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, meningkatkan peran koperasi.
Pengelola
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang
oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional,
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta
diberhentikan oleh pengurus.
Pengawas
Pengawas adalah Perangkat organisasi
yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi & usaha koperasi
- Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
2. Bertugas untuk
melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
3. Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3. Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3.Pola Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara
mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui
orang lain
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar