1.Pengertian Koperasi
·
Definisi ILO
(International Labour Organization)
·
Definisi Chaniago
·
Definisi Dooren
·
Definisi Hatta
·
Definisi Munkner
·
Definisi UU No.25/1992
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
1. Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Definisi Intenational Labour Office (ILO)
Koperasi merupakan Akses ke lapangan kerja. Akses ke lapangan kerja adalah jalan yang paling menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Dalam definisi ILO,terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut.
•
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
•
- Penggabungan berdasar kesukarelaan
•
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
• - Koperasi yang dibentuk,diwasi dan dikendalikan
secara demokratis
•
- terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan
•
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang
Definisi
Koperasi Menurut Chaniago
arifinal
chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang menberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk memepertinggi kesejahteraan jasmanilah para anggotanya.Definisi Koperasi Menurut Dooren Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
Definisi Dr.
Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan
bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada
kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto
Aktivitas Golongan, terdiri dari:
a.Solidaritas
b.Individualitas
c.Menolong diri sendiri
d.Jujul
Defenisi Munker
Munker
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan
“urus niaga” secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas
dalan urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung
gotong-royong.
UU No. 25 Tahun
1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
2.Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3.Prinsip-Prinsip Koperasi
•
Prinsip Munkner
•
Prinsip Rochdale
•
Prinsip Herman Schulze
•
Prinsip ICA (International Cooperative
Allience)
•
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No.12
tahun 1967
•
Prinsip koperasi Indonesia versi UU No.25/1992
•
Keanggotaan bersifat sukarela
•
Keanggotaan terbuka
•
Pengembangan anggot
•
Dentitas sebagai pemilik dan pelangga
•
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•
Koperasi sbg kumpulan orang-oranng
•
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
•
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
•
Perkumpulan dengan sukarela
•
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•
Pendidikan anggota
•
Pengawasan secara demokratis
•
Keanggotaan yang terbuka
•
Bunga atas modal dibatasi
•
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa
masing-masing anggota
•
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•
Barang-barang yang dijual
harus asli dan tidak yang dipalsukan
•
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip
anggota
•
Netral terhadap politik dan agama
Prinsip raiffeisen
•
Daerah kerja terbatas
•
SHU untuk cadangan
•
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•
Usaha hanya kepada anggota
•
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
•
Swadaya
Prinsip-prinsip
Herman Schulze
- Daerah kerja tak terbatas
• - SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
•
- Swadaya
•
- Tanggung jawab anggota terbatas
•
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
Prinsip ICA
•
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa
adanya pembatasan yang dibuat-buat
•
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu
orang satu suara
• -
Modal menerima bunga yang terbatas(bila ada)
•
- SHU dibagi 3:cadangan,masyarakat,ke anggota
sesuai dengan jasa masing-masing
•
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus
Prinsip /sendi
koperasi menurut UU No.12/1967
•
- Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk
tiap warga negara indonesia
•
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• -
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
• -
Adanya pembatasan bunga atas modal
•
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat pada umumnya
Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
•
- Keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka
• -
Pengelolaan yang dilakukan secara demokrasi
•
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing
anggotanya
•
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•
- Kemandirian
•
- Pendidikan perkoperasian
•
- Kerjasama antar koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar