Jumat, 12 Oktober 2012

Pengertian dan Prinsip - Prinsip Koperarsi


1.Pengertian Koperasi
·         Definisi ILO (International Labour Organization)
·         Definisi Chaniago
·         Definisi Dooren
·         Definisi Hatta
·         Definisi Munkner
·         Definisi UU No.25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
1. Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.


Definisi Intenational Labour Office (ILO)
Koperasi merupakan Akses ke lapangan kerja. Akses ke lapangan kerja adalah jalan yang paling menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Dalam definisi ILO,terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut.
          - Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
          -   Penggabungan berdasar kesukarelaan
          - Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
           -  Koperasi yang dibentuk,diwasi dan dikendalikan secara demokratis
          - terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
          - Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Definisi Koperasi Menurut Chaniago
arifinal chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang menberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk memepertinggi kesejahteraan jasmanilah para anggotanya.

Definisi Koperasi Menurut Dooren Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.

Definisi Dr. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari:
a.Solidaritas 
b.Individualitas 
c.Menolong diri sendiri
d.Jujul

  Defenisi Munker
Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung gotong-royong.


UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.


2.Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

3.Prinsip-Prinsip Koperasi
          Prinsip Munkner
          Prinsip Rochdale
          Prinsip Herman Schulze
          Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
          Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No.12 tahun 1967
         Prinsip koperasi Indonesia versi UU No.25/1992

Prinsip munkner
          Keanggotaan bersifat sukarela
          Keanggotaan terbuka
          Pengembangan anggot
          Dentitas sebagai pemilik dan pelangga
          Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
          Koperasi sbg kumpulan orang-oranng
          Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
          Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
          Perkumpulan dengan sukarela
          Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
          Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
          Pendidikan anggota

Prinsip rochdale
          Pengawasan secara demokratis
          Keanggotaan yang terbuka
          Bunga atas modal dibatasi
          Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
          Penjualan sepenuhnya dengan tunai
           Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
          Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
          Netral terhadap politik dan agama

Prinsip raiffeisen
          Daerah kerja terbatas
          SHU untuk cadangan
          Tanggung jawab anggota tidak terbatas
          Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
          Usaha hanya kepada anggota
          Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
          Swadaya

Prinsip-prinsip Herman Schulze                    
  - Daerah kerja tak terbatas
            -  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
          - Swadaya
          - Tanggung jawab anggota terbatas
          - Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan

Prinsip ICA
          - Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
          - Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
          -  Modal menerima bunga yang terbatas(bila ada)
          -  SHU dibagi 3:cadangan,masyarakat,ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
          - Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus

Prinsip /sendi koperasi menurut UU No.12/1967
          - Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk tiap warga negara indonesia
          -  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
         -   Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
         -   Adanya pembatasan bunga atas modal
          -  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya

Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
          - Keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka
         -   Pengelolaan yang dilakukan secara demokrasi
          - Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggotanya
          - Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
          - Kemandirian
          - Pendidikan perkoperasian
          - Kerjasama antar koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar