1.Pengertian Informasi Dasar
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
•
Sisa Hasil
Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan. • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Informasi
Dasar Tentang SHU
1.SHU Total adalah SHU
yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax)
2.Transaksi anggota adalah
kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
3.Partisipasi modal adalah
kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4.Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari
barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
5.Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari
SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota .
6.Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa
transaksi anggota.
2. Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prisip-prinsip
dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi
Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 UU no. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian yang dalam penjelasannya menyatakan bahwa pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi.
Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan. Dengan demikian, SHU
koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
- SHU atas jasa modal
Pembagian
ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor,
karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang
koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
- SHU atas jasa usaha
Jasa ini
menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau
pelanggan.
Secara umum
SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran
dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
٠ Cadangan
koperasi
٠ Jasa anggota
٠ Dana
pengurus
٠ Dana
karyawan
٠ Dana
pendidikan
٠ Dana
sosial
٠ Dana untuk
pembanguna lingkungan.
Tentunya
tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU nya. Hal
ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota. Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi,
berikut ini
disajikan salah satu pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut
koperasi.
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut.
- Cadangan : 40 %
- Jasa anggota : 40 %
- Dana pengurus : 5 %
- Dana karyawan : 5 %
- Dana pendidikan : 5 %
- Dana sosial : 5 %
- SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
- SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
- SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
- Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
- X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan
menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai
berikut.
- SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
- SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
- SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
- SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
- SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
- SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
- Y : Jasa Usaha Anggota
- X: Jasa Modal Anggota
- Ta: Total transaksi Anggota)
- Tk : Total transaksi Koperasi
- Sa : Jumlah Simpanan Anggota
- Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Bila SHU
bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat
anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional
menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%,
dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA
dan JMA yaitu:
- Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
- JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
- = 28% dari total SHU Koperasi
- JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
- = 12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU
bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh
terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang
ditetapkan.
3. Prinsip-prinsip pembagian SHU
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara tunai
4.Pembagian SHU Peranggota
SHU Per
Anggota
•
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha
Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU
peranggota dengan model matematika
•
SHU Pa = Va x
JUA + S a x
JMA
-----
-----
VUK
TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha
Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha
total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar