Selasa, 23 April 2013

Hukum Perdata



1.Hukum Perdata yang Berlaku Di Indonesai

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

2. Sejarah Singkat Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.

Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  • BW (atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda)
  • WvK (atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
  3.Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia

Hukum Indonesia hingga hari ini sepertinya masih  belum bisa memberikan harapan yang baik kepada masyarakat. Setiap waktu penegakan hukum menunjukkan adanya perkembangan yang  baik namun di sisi lain juga terjadi kemunduran-kemunduran yang ditunjukkan oleh banyaknya fakta pelanggaran hukum bahkan oleh penegak hukum itu sendiri.

 Lebih tragis lagi, dalam beberapa kasus yang menimpa masyarakat kecil  hukum justru ditegakkan secara luar biasa. Ini bisa dilihat pada kasus pencurian sandal oleh seorang anak yang dituntut hukuman 5 tahun penjara dan kasus pencurian buah semangka dan beberapa contoh kasus lainnya yang sempat mencuat dan menyita perhatian publik

       - Perlakuan penegakan hukum Indonesia terhadap tersangka kasus korupsi jelas telah berbeda. Kondisi tersebut memberikan kita sebuah gambaran bahwa hukum Indonesia telah ditegakkan secara tidak seimbang. Hukum Indonesia lebih mirip  sebagai alat untuk menegakkan kekuasaan aparat dibandingkan sebagai alat rekayasa sosial yang memperlakukan semua orang sama di hadapan hukum.

    - Dibalik kemunduran-kemunduran hukum tersebut, terdapat pula beberapa kemajuan yang memberikan kita harapan akan terwujudnya tujuan hukum indonesia. Hal ini bisa dilihat dengan telah mencuatnya beberapa kasus korupsi di tingkat nasional yang mendapatkan penanganan serius dari lembaga-lembaga penegak hukum indonesia. Meskipun hasil akhirnya belum bisa ditebak secara pasti, namun kemajuan tersebut telah memberikan sebongkah harapan baru bagi penegakan hukum Indonesia.

       - Hingga saat ini, bisa disimpulkan bahwa hukum Indonesia lebih sering mendapatkan kritik daripada sanjungan. Kritik terhadap hukum indonesia tersebut diarahkan pada berbagai aspek penegakan hukum, kelemahan berbagai produk hukum dan lain sebagainya. Mungkin kita sudah sering mendengar pernyataan bahwa hukum indonesia saat ini bisa dibeli. Mereka yang memiliki kekuasaan dan memiliki banyak uang hampir bisa dipastikan selalu dalam keadaan aman meski telah melanggar aturan negara. Demikian pula mereka akan selalu menang jika bersengketa di pengadilan karena hingga saat ini prosesi hukum di pengadilan masih sulit dijangkau oleh masyarakat kecil atau yang kurang mampu 

     - Kondisi hukum indonesia tersebut, secara tidak langsung dapat menimbulkan opini masyarakat bahwa hukum dapat dibeli sehingga tidak akan mungkin dapat terwujud penegakan hukum indonesia secara menyeluruh dan adil.

4.Sistematika Hukum Perdata di Indonesia 

S sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
- Hukum tentang diri seseorang (pribadi). Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht) Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.

 
- Hukum Keluarga (familierecht) Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.

 
- Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht) Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya, Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar