1.Hukum Perdata yang Berlaku Di
Indonesai
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak
dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di
daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni
hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common
law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
2.
Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata
Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang
pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang
berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata)
dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813),
kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan
terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan
kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper.
Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan
tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan
Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada
tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan
pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia
yaitu :
- BW (atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda)
- WvK (atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
3.Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia
Hukum
Indonesia hingga hari ini sepertinya masih belum bisa memberikan harapan
yang baik kepada masyarakat. Setiap waktu penegakan hukum menunjukkan adanya
perkembangan yang baik namun di sisi lain juga terjadi
kemunduran-kemunduran yang ditunjukkan oleh banyaknya fakta pelanggaran hukum
bahkan oleh penegak hukum itu sendiri.
Lebih tragis lagi, dalam beberapa kasus
yang menimpa masyarakat kecil hukum justru ditegakkan secara luar biasa. Ini
bisa dilihat pada kasus pencurian sandal oleh seorang anak yang dituntut
hukuman 5 tahun penjara dan kasus pencurian buah semangka dan beberapa contoh
kasus lainnya yang sempat mencuat dan menyita perhatian publik
- Perlakuan penegakan hukum Indonesia terhadap tersangka
kasus korupsi jelas telah berbeda. Kondisi tersebut memberikan kita sebuah
gambaran bahwa hukum Indonesia telah ditegakkan secara tidak
seimbang. Hukum Indonesia lebih mirip sebagai alat untuk
menegakkan kekuasaan aparat dibandingkan sebagai alat rekayasa sosial yang
memperlakukan semua orang sama di hadapan hukum.
- Dibalik kemunduran-kemunduran hukum tersebut, terdapat pula beberapa
kemajuan yang memberikan kita harapan akan terwujudnya tujuan hukum indonesia.
Hal ini bisa dilihat dengan telah mencuatnya beberapa kasus korupsi di tingkat
nasional yang mendapatkan penanganan serius dari lembaga-lembaga penegak hukum indonesia. Meskipun hasil akhirnya belum bisa ditebak secara pasti, namun
kemajuan tersebut telah memberikan sebongkah harapan baru bagi penegakan hukum
Indonesia.
- Hingga saat ini, bisa disimpulkan bahwa hukum Indonesia lebih
sering mendapatkan kritik daripada sanjungan. Kritik terhadap hukum indonesia
tersebut diarahkan pada berbagai aspek penegakan hukum, kelemahan berbagai
produk hukum dan lain sebagainya. Mungkin kita sudah sering mendengar
pernyataan bahwa hukum indonesia saat ini bisa dibeli. Mereka yang memiliki
kekuasaan dan memiliki banyak uang hampir bisa dipastikan selalu dalam keadaan
aman meski telah melanggar aturan negara. Demikian pula mereka akan selalu
menang jika bersengketa di pengadilan karena hingga saat ini prosesi hukum di
pengadilan masih sulit dijangkau oleh masyarakat kecil atau yang kurang mampu
- Kondisi hukum indonesia tersebut, secara tidak langsung dapat
menimbulkan opini masyarakat bahwa hukum dapat dibeli sehingga tidak akan
mungkin dapat terwujud penegakan hukum indonesia secara menyeluruh dan adil.
4.Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
S sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu
pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
- Hukum tentang diri seseorang (pribadi). Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht) Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
- Hukum Keluarga (familierecht) Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
- Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht) Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya, Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
- Hukum tentang diri seseorang (pribadi). Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht) Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
- Hukum Keluarga (familierecht) Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
- Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht) Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya, Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar