Pengertian Hukum Perikatan
Asal kata
perikatan dari obligatio (latin), obligation (Perancis, Inggris)
Verbintenis (Belanda = ikatan atau hubungan). Selanjutnya Verbintenis
mengandung banyak pengertian, di antaranya:
- - Perikatan
adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih,
yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi
prestasi, begitu juga sebaliknya.
- Perjanjian
adalah peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk
melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini maka timbullah suatu peristiwa
berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak.
- Intinya,
hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan
perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak
menimbulkan perikatan, karena hukum perjanjian menganut sistim terbuka. Oleh
karena itu, setiap anggota masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian.
2.Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum
perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
·
Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
·
Perikatan yang timbul undang-undang.
·
Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi
menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini
tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata
·
Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi
karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela
( zaakwarneming).
3 Azas-Azas dalam Hukum Perikatan
- Asas
Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
- Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
- Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
- Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
- Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
4. Wanprestasi
dan Akibat-akibatnya
Suatu
perjanjian, merupakan suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang
lain, atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Macamnya
hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan, perjanjian-perjanjian itu dibagi dalam
tiga macam, yaitu :
·
perjanjian
untuk memberikan/menyerahkan suatu barang, misalnya jual beli, tukar menukar,
penghibahan (pemberian), sewa menyewa, pinjam pakai.
·
perjanjian
untuk berbuat sesuatu, misalnya perjanjian untuk membuat suatu lukisan,
perjanjian perburuhan.
·
Perjanjian
untuk tidak berbuat sesuatu, misalnya perjanjian untuk tidak mendirikan suatu
perusahaan yang sejenis dengan kepunyaan seorang lain.
Wanprestasi
Apabila si
berutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikannya, maka dikatakan ia
melakukan “wanprestasi”. Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam yaitu :
·
Melaksankan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak
sebagaimana dijanjikan
·
Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat
·
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh
dilakukannya
·
Mengenai perjanjian untuk menyerahkan suatu barang
atau untuk melakukan suatu perbuatan, jika dalam perjanjian tidak ditetapkan
batas waktunya tetapi si berutang akan dianggap lalai dengan lewatnya waktu
yang ditentukan, pelaksanaan prestasi itu harus lebih dahulu ditagih. Apabila
prestasi tidak seketika dapat dilakukan, maka si berutang perlu diberikan waktu
yang pantas.
5.Hapusnya
Perikatan
Pasal 1381 KUH Perdata menentukan beberapa penyebab dihapusnya perikatan, yaitu :
· -
Pembayaran :
Penawaran
Pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
· -
Pembaharuan
Utang :
Perjumpaan utang atau kompensasi
·
- Pencampuran
Utang
· -
Pembebasan
utangnya
· -
Musnahnya
barang yang terutang
·
- Kebatalan
atau pembatalan
·
- Berlakunya
suatu syarat batal, yang diatur dalam bab ke satu KUH perdata
·
Lewatnya
waktu
·
Selain sebab
– sebab tersebut dihapusnya perikatan yang ditentukan oleh KUH Perdata 1381,
ada beberapa penyebab lain untuk dihapusnya perikatan :
·
- Berakhirnya
suatu ketetapan waktu dalam suatu perjanjian
· -
Meninggalnya
salah satu pihak dalam perjanjian
· -
Meninggalnya
orang yang memberikan perintah
·
Karena
pernyataan pailit atau dalam perjanjian maatschap
·
- Adanya
syarat yang membatalkan perjanjian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar