Selasa, 23 April 2013

Hukum Periikatan



Pengertian Hukum Perikatan

 Asal kata perikatan dari obligatio (latin), obligation (Perancis, Inggris)  Verbintenis (Belanda = ikatan atau hubungan). Selanjutnya Verbintenis mengandung banyak pengertian, di antaranya:
-        - Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.
        - Perjanjian adalah peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini maka timbullah suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak.
       - Intinya, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan, karena hukum perjanjian menganut sistim terbuka. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian.

2.Dasar Hukum Perikatan 

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
·         Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
·         Perikatan yang timbul undang-undang.
·         Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata
·         Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).

3        Azas-Azas dalam Hukum Perikatan 

- Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
- Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
-  Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.

4.     Wanprestasi dan Akibat-akibatnya 

Suatu perjanjian, merupakan suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain, atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Macamnya hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan, perjanjian-perjanjian itu dibagi dalam tiga macam, yaitu : 

·         perjanjian untuk memberikan/menyerahkan suatu barang, misalnya jual beli, tukar menukar, penghibahan (pemberian), sewa menyewa, pinjam pakai. 
·         perjanjian untuk berbuat sesuatu, misalnya perjanjian untuk membuat suatu lukisan, perjanjian perburuhan.

·         Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu, misalnya perjanjian untuk tidak mendirikan suatu perusahaan yang sejenis dengan kepunyaan seorang lain. 
Wanprestasi

Apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikannya, maka dikatakan ia melakukan “wanprestasi”. Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam yaitu :
·         Melaksankan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan
·         Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat
·         Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
·         Mengenai perjanjian untuk menyerahkan suatu barang atau untuk melakukan suatu perbuatan, jika dalam perjanjian tidak ditetapkan batas waktunya tetapi si berutang akan dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan, pelaksanaan prestasi itu harus lebih dahulu ditagih. Apabila prestasi tidak seketika dapat dilakukan, maka si berutang perlu diberikan waktu yang pantas. 

  5.Hapusnya Perikatan
 
           Pasal 1381 KUH Perdata menentukan beberapa penyebab dihapusnya perikatan, yaitu :
·        -  Pembayaran :
Penawaran Pembayaran tunai  diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
·        -  Pembaharuan Utang :
Perjumpaan utang atau kompensasi
·         - Pencampuran Utang
·        -  Pembebasan utangnya
·        -  Musnahnya barang yang terutang
·         - Kebatalan atau pembatalan
·         - Berlakunya suatu syarat batal, yang diatur dalam bab ke satu KUH perdata
·         Lewatnya waktu 

·         Selain sebab – sebab tersebut dihapusnya perikatan yang ditentukan oleh KUH Perdata 1381, ada beberapa penyebab lain untuk dihapusnya perikatan :

·         - Berakhirnya suatu ketetapan waktu dalam suatu perjanjian
·        -  Meninggalnya salah satu pihak dalam perjanjian
·        -  Meninggalnya orang yang memberikan perintah
·         Karena pernyataan pailit atau dalam perjanjian maatschap
·         - Adanya syarat yang membatalkan perjanjian
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar