1.Subyek Hukum
a.) Manusia
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi
subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah
dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan
sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan
pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan
yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang
sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan
perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
b.) Badan Hukum
Badan hukum adalah orang yang diciptakan
oleh hukum. Jadi badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat
melakukan persetujuan – persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas
dari kekayaan anggotanya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat
dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a. Didirikan
dengan akta notaris
b.
Di dafrarkan di kantor Panitera
pengadilan negeri setempat
c.
Dimintakan pengesahan anggaran dasar
kepada Menteri Kehakiman dan HAM khusus untuk Badan Hukum Dana Pensiun oleh
Menteri Keuangan
d.
Diumumkan dalam berita negara RI
Badan hukum dibagi menjadi dua macam
bagian, yaitu :
a.
Badan Hukum Privat
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang
di dalam badan hukum itu.Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
b. Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
2. Obyek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi
subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan
benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia
memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur
perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan
merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan
sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya
benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda
non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat
diperoleh secara bebas.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur
oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek
hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah
pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar
atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak
terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya
terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu
pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.
Bagian-Bagian
Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
a. Benda
Bergerak
Pengertian
benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri
ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Benda Bergerak karena sifatnya
meja, kursi,
mobil, motor, komputer, dll.
- Benda Bergerak karena Ketentuan Undang – Undang
saham,
obligasi, cek, tagihan – tagihan, dll.
b. Benda
tidak bergerak
Pengertian
benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan
penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak
bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya
Tidak dapat
berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal
dengan benda
tetap.
contohnya :
pohon dan tanah
- Benda tidak bergerak karena tujuannya
Tujuan
pemakaiannya :
Segala apa
yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau
bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
contohnya :
mesin pabrik
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang
Segala hak
atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
3. Hak Kebendaan yang Bersifat
sebagai Pelunasan Hutang ( Hak Jaminan )
a. Jaminan
Umum
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132
KUH Perdata.
Dalam pasal
1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun
yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan
pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan
secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan
penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya
piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan
sah untuk didahulukan.
Dalam hal
ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi
persyaratan antara lain :
- Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
- Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
b.
Jaminan khusus
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi
pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
- Gadai
Dalam pasal
1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas
suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain
atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu
memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang
tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya
untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda
itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat
Gadai yakni :
- Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
- Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
- Adanya sifat kebendaan.
- Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
- Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
- Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
- Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai
adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda
bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa
berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat
piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan
atas nama (op naam) serta hak paten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar